Bawaslu Soppeng akan Merekrut Panwaslu Kecamatan

  • Bagikan

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partal politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil Presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan Perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari jabatan politk, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Bersedia bekerja penuh waktu

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Sar)

  • Bagikan