Pemkab Luwu Sosialisasi Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadungung

  • Bagikan

BELOPA.BKM.FAJAR.CO.ID--Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu gelar Sosialisasi pembangunan jalan masyarakat ruas desa Boneposi ke desa Kadundung berdasarkan NPHD Antara PT. Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu. Senin 15 Agustus 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, dihadiri Sekertaris Daerah Luwu, Sulaiman, Polres Luwu yang diwakili Kasat Intel, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Andi Usama Harun, Kepala BPN Luwu, Sekretaris Dinas PUPR Luwu, Usdin Iskandar, Camat Latimojong, Beberapa Kepala Desa serta masyarakat Desa Boneposi dan Masyarakat Desa Kadundung.

Hj. Enrika Nurthalib Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu dalam laporannya mengatakan bahwa pembangunan jalan ini merupakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.

"Di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan bahwa salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk Pembangunan Ruas Jalan Masyarakat (Community Road) dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung" ucap Enrika.

Enrika menjelaskan bahwa, maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memberikan terdampak pembangunan jalan masyarakat dalam hal ini yang dilalui lahannya, agar dapat memahami dengan baik rencana pembangunan jalan yang akan dilaksanakan.

Selain itu menurut Enrika, bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka mendukung proses Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

"Sosialisasi ini dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim, langsung di desa yang terdampak, yakni di desa Boneposi 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung, 12 Agustus 2022 lalu.

"Dan Tahap keduanya, yang dilaksanakan hari ini dengan menghadirkan seluruh pemilik lahan dari dua desa yang terdampak di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu," lanjut Enrika.

Para Pemilik lahan kata Enrika, dapat memberikan persetujuan pengerjaan jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Luwu.

  • Bagikan