Laskar Pelangi Dipersiapkan Jadi Outsourcing Tahun Depan

  • Bagikan
int Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga kerja honorer di seluruh lembaga pemerintahan.


Sesuai Surat Edaran Nomor Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, salah satu poinnya terkait larangan mengangkat pegawai di luar status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seluruh instansi, termasuk pemerintah di daerah diharapkan bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini paling lambat 28 November 2023. Setelah itu, tidak diperkenankan untuk merekrut tenaga honorer.


Kalaupun ada kebutuhan mendesak, bisa dilakukan pengangkatan pegawai dengan model outsourcing sesuai kebutuhan masing-masing.


Menyikapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar mengatakan, Pemkot Makassar sudah bersiap jika pemerintah pusat memberlakukan aturan yang dimaksud.
Dia mengatakan, sebenarnya rekrutmen tenaga di luar ASN dan PPPK yang disebut Laskar Pelangi memang dipersiapkan untuk melaksanakan mekanisme outsourcing.

Editor: Warta
  • Bagikan