Molor 110 Hari, Gedung Kejari Akhirnya Rampung

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Setelah molor beberapa bulan, pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar senilai Rp36,6 miliar akhirnya rampung.
Seharusnya, pembangunan gedung yang dibiayai APBD Kota Makassar tahun 2021 itu dirampungkan akhir Desember 2021 lalu. Namun karena ada keterlambatan, pembangunannya baru selesai 9 April 2022 lalu.
Secara aturan, jika sebuah kegiatan molor dari waktu yang telah ditentukan, maka kontraktor yang mengerjakan proyek bersangkutan bakal kena denda.

Namun, ternyata kontraktor bersangkutan tidak didenda. Alasannya, seperti yang dikemukakan Plt Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar, Hajar Aswad, keterlambatan penyelesaian proyek bukan karena kesalahan kontraktor.
Sejak awal proyek tersebut dikerjakan, tiang pancangnya tidak dalam perencanaan awal. Karenanya, kontraktor diberi perpanjangan waktu selama 55 hari terhitung sejak masa kontrak berakhir.
Setelah diberi perpanjangan waktu 55 hari, ternyata kontraktor kembali menemui kendala untuk merampungkan pekerjaannya.
Alasannya, ground water tank (GWT) dan Sewage Treatment Plant (STP) atau saluran pembuangan tidak sesuai dengan rencana awal.
“Kalau kita paksa gali sesuai perencanaan ditakutkan gedung bergeser. Jadi dua kali diberikan perpajangan waktu,” tuturnya.
Sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali memperpanjang masa pengerjaan selama 55 hari.
Tidak adanya pemberian denda kepada kontraktor kata Hajar sesuai dengan aturan.Yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di dalamnya ada pasal yang menjelaskan bahwa jika pekerjaan tidak rampung dan disebabkan oleh PPK atau hal lain bukan penyedia maka boleh dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
Dalam hal di atas, penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan.
“Memang ada beberapa yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, maka penyedia diberi kompensasi waktu untuk melalukan perampungan,” ungkapnya.
Disamping itu kata Hajar, pihaknya terus didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan proyek ini. (rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version