Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Hasto diduga terlibat dalam skandal suap PAW DPR RI tahun 2019, dengan membantu Harun Masiku, caleg dari Dapil I Sumatera Selatan, untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.
Seharusnya kursi tersebut menjadi milik caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak setelah Nazaruddin.
Namun, Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa naik menggantikan posisi tersebut. (RS/bkm)