SELAYAR,BKM.FAJAR.CO.ID – Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar yang juga dikenal sebagai Kepala Samsat, Nur Kamal, S.STP, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang digelar oleh BPKPD Selayar.
Kegiatan yang dihadiri Bupati, Wabup, Sekda, Kejaksaan dan Unsur Camat, Kepala Desa berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar, Selasa (8/7/2025), dan dirangkaikan dengan penyerahan simbolis SPPT, DHKP, dan STTS PBB-P2 Tahun 2025 oleh Bupati Kepulauan Selayar kepada para kepala desa dan lurah.
Dalam kesempatan itu, Nur Kamal tampil sebagai narasumber dan memaparkan secara rinci urgensi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak daerah, sebagaimana tertuang dalam UU HKPD, merupakan langkah strategis untuk mempercepat penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB, memperkuat sumber pendapatan asli daerah, serta memperkokoh sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan pajak.
“Opsen PKB dan BBNKB akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Oleh karena itu, diperlukan percepatan kesiapan baik di level pusat, pemda, maupun stakeholder terkait,” terang Nur Kamal, merujuk pada pesan kunci yang turut ditayangkan dalam sosialisasi tersebut.