Menurut dr Rudhy, perangkat lembang dan BP mitra penting pemerintah di tingkat akar rumput. Sudah waktunya mereka juga mendapat jaminan yang layak, sebagai bukti bahwa negara hadir dan peduli, ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan implementasi dari UU No 3 Tahun 2024, memperkuat posisi aparatur desa sistem perlindungan ketenagakerjaan.
Pemkab Tana Toraja telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024 sebagai payung hukum mengoptimalkan keikutsertaan perangkat desa program jaminan sosial ini. Perangkat lembang dan pekerja rentan terdaftar sebagai peserta aktif.
Kesempatan itu dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu pekerja rentan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (agus).