Bawaslu Kota Parepare Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2025 bersama KPU

  • Bagikan

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Hubungan Antar Lembaga (HPPH) Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, meminta penjelasan lebih rinci terkait sumber data yang menyebabkan penambahan dan pengurangan dalam kurun waktu ±7 bulan bulan pasca pemilihan.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder dalam memberikan tanggapan terhadap data yang disajikan.

"Klarifikasi terutama terkait penambahan jumlah pemilih sangat penting," ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyarankan agar KPU melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Sehingga Disdukcapil dapat menyediakan data rinci berdasarkan nama dan alamat terkait pemilih yang meninggal, pindah masuk, maupun pindah keluar. Rekonsiliasi bulanan dianggap lebih efektif dibandingkan triwulanan, mengingat dinamika perpindahan penduduk yang cepat.

Menanggapi hal tersebut, KPU Parepare menjelaskan bahwac jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lama sebanyak 111.874 bertambah menjadic 112.441 setelah pemutakhiran. Data awal berasal dari KPU pusat, kemudian digabung dan disinkronisasi dengan data dari Kemendagri dan BPS, serta hasil temuan dari berbagai stakeholder termasuk Disdukcapil. Pemutakhiran dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, setiap tiga bulan.

KPU juga menegaskan bahwa pemutakhiran data didasarkan pada prinsip De Jure, dimana pemilih yang meninggal hanyav dapat dihapus jika terdapat akta kematian resmi. Kerjasama dengan Disdukcapil sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses pemutakhiran data pemilih ini.(mup).

  • Bagikan

Exit mobile version