MAKALE, BKM, FAJAR. CO.ID--Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeh, Selasa (1/7) serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 kepada dewan untuk dibahas.
Ketua DPRD Kendek Rante pimpin paripurna terima Ranperda merupakam rancangan peraturan daerah diajukan kepala daerah kepada DPRD untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran tertentu.
Ranperda ini berisi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan.
Berikut penjelasan bupati dr Zadrak Ranperda APBD 2024.
Ranperda bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Demikian pula memastikan penggunaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Pelaksanaan APBD.