LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Luwu. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, personel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kamis dini hari (12/06/2025).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., bersama Kanit Lidik Aipda Andi Agusram Lewa dan personil lainnya.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial A.M. (30), warga Kecamatan Kamanre, yang diketahui merupakan Target Operasi (TO), dan M.J. (22), warga Kecamatan Ponrang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,32 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet, plastik bekas pakai, dan dua unit ponsel. Barang bukti ditemukan di dalam dua bungkus rokok merek Potenza dan Gudang Garam yang disembunyikan oleh pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Belopa. Para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B.R. yang berdomisili di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).