Pada tanggal 25 sampai dengan 26 Juni, rapat kerja Pansus RPJMD. Pada tanggal 28 Juni sampai dengan 1 Juli, pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di 12 kecamatan. Pada tanggal 2 sampai dengan 3 Juli, rapat fraksi-fraksi DPRD Pinrang, penyusunan laporan hasil reses.
Pada tanggal 4 Juli, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda, penyampaian hasil reses dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pinrang. Pada tanggal 8 Juli, rapat kerja Pansus RPJMD. Pada tanggal 9 Juli, rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka penyampaian hasil kerja Pansus RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2025-2029.
Pada tanggal 10 Juli, Pkl. 09.00 wita, DPRD Kabupaten Pinrang kembali akan menggelar rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029. (Alman)