Kapolsek Walenrang AKP Idul, membenarkan bahwa dua dari pelaku, yakni I dan A, diketahui merupakan residivis dan pernah diproses hukum sebelumnya terkait kasus pengeroyokan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim Polsek Walenrang dalam merespons keluhan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Luwu,” tegas AKP Idul.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut. Polres Luwu mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna jalan, untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang meresahkan agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)