"Iya belum ada Andalalin pembangunan gedung BRI Sinjai. Padahal, sesuai Permenhub No. 75 Tahun 2015, pembangunan gedung yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas wajib memiliki Andalalin. Tanpa itu, proyek seharusnya tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.
Sementara itu, Arifullah, seorang pengamat lingkungan dan tata ruang, menyebut SPPL tidak bisa dijadikan dalih untuk melewati AMDAL.
"SPPL bukan dokumen pengganti AMDAL, apalagi untuk proyek besar seperti gedung perkantoran tiga lantai senilai puluhan miliar rupiah. SPPL hanya diperuntukkan bagi kegiatan skala kecil yang berdampak minim terhadap lingkungan," ujarnya.
Dugaan pelanggaran prosedur ini membuka ruang bagi desakan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap proses perizinan dan pengawasan proyek sangat penting, mengingat risiko lingkungan dan ketertiban lalu lintas yang mungkin ditimbulkan dari proyek sebesar ini.
Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi kelalaian dalam pengurusan dokumen lingkungan, maka pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Karena dalam pembangunan, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas—melainkan fondasi kepercayaan publik dan keadilan bagi lingkungan.(dink)