RANTEPAO, BKM, FAJAR. CO.ID--Satresnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial, Rabu (07/05).
Petugas mengetahui identitas pelaku inisial YS (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara setelah menerima laporan warga dan melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Iptu Firman mewakili Kapolres membenarkan telah mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.
Pelaku diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari tangan pelaku petugas temukan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 5 sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas alumunim foil, resi transaksi agen BRILink, dan 1 buah HP sebagai alat Komunikasi, terang Firman.