Kejari Pinrang Menyerahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara sebesar Rp1.223.604.040

  • Bagikan

PINRANG BKM .FAJAR.CO. ID – Kejaksaan Negeri Pinrang menggelar konferensi pers yang menyoroti dua kegiatan penting dalam upaya penegakan hukum, yaitu Penyerahan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara serta Pemusnahan Barang Bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.Selasa (06/05/2025)

Penyerahan uang hasil lelang dilakukan atas barang rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana atas nama Annisha Resqia Masykur. Dana hasil lelang sebesar Rp 1.223.604.040,- (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat ribu rupiah) diserahkan kepada PT. Pegadaian pada UPS Watang Sawitto, sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelelangan barang rampasan telah dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025 di KPKNL Parepare, dengan objek berupa dua paket perhiasan emas berlian. Rinciannya, 76 kantong perhiasan terjual seharga Rp 1.179.848.176,-, dan 1 kantong lainnya terjual seharga Rp 43.755.864,-.

Selain penyerahan hasil lelang, Kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara pidana, terdiri atas 24 perkara Narkotika,6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda),7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum/TPUL).

  • Bagikan

Exit mobile version