RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO.ID-- Resmob Polres Toraja Utara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi hijau (MiChat), Sabtu (03/05) dini hari.
Petugas juha mengamankan seorang pria selaku mucikari berinisial AHK (22) di penginapan di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Kasat Reskrim, Iptu Firman mewakili Kapolres Saat dikonfirmasi pada Minggu (04/05/2025), Kapolres benarkan pengungkapan berawal saat petugas melaksanakan operasi pekat lipu mendatangi penginapan setelah mendapatkan informasi kegiatan prostitusi.
Menurut Firman, setelah petugas tiba dilokasi menemukan wanita inisial FDY (25) korban prostitusi online. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan pria berinisial AHK (22) diduga sebagai penyedia jasa (mucikari).
Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui prostitusi online penyedia jasanya AHK dengan keuntungan berupa uang dari hasil korban melayani tamu, katanya.