BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Bulukumba, Rabu (23/4). Kedatangannya di Bumi Panritalopi disambut baik oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba Banu Laksmana dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bulukumba.
Kunjungan kerja Kajati Sulsel Agus Salim di Kabupaten Bulukumba, dalam rangka peresmian Mess Adhyaksa dan Serah Terima Sertifikat Tanah Hibah yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Rombongan Kajati Sulsel terlebih dahulu tiba di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bulukumba, sekira pukul 12.30 WITA. Dari Bupati, Wakil Bupati, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua DPRD, Kajari bersama unsur Forkopimda lainnya, serta Kalapas berjejer memberi sambutan yang hangat.
Kajati kemudian berdiskusi dengan Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan unsur Forkopimda Bulukumba. Selanjutnya, mereka makan siang bersama. Tak lupa, Kajati bersama Bupati dan Forkopimda Bulukumba mengabadikan momen foto bersama sebelum meninggalkan Rujab Bupati.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan selamat datang kepada Kajati Sulsel Agus Salim di Bulukumba. Bupati dua periode ini, mengaku bangga karena putra asli daerah Sulsel menjabat sebagai Kajati.
"Suatu kesyukuran Bapak Kajati adalah putra Sulsel. Kami bangga. Semoga terus diberi kesehatan dalam mengemban amanah lebih baik ke depan," kata Andi Muchtar saat sambutannya.
Bupati yang lebih akrab disapa Andi Utta, menyatakan bahwa bantuan dana hibah pembangunan Mess Adhyaksa merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah. Dia berharap mess ini dapat bermanfaat bagi semua elemen, bukan hanya bagi keluarga besar Kejari Bulukumba.
"Kondisi bangunan memang sudah tidak layak. Pemerintah daerah harus hadir. Selamat atas peresmian Mess Adhyaksa," jelas bupati yang akrab disapa Andi Utta.
Adapun terkait penyerahan sertifikat tanah hibah adalah kerjasama tukar guling aset pemerintah daerah dan kejaksaan. Rumah jabatan Kajari dihibahkan ke Pemda untuk melanjutkan pembangunan Gedung Ammatoa, sementara Pemda akan menyerahkan aset Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menjadi kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba dan rumah jabatan Kajari.