BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisi ST di Kabupaten Bulukumba dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ke Polres Bulukumba, pada Senin (7/4). Peristiwa ini terjadi di Sampeang, Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale.
Ada dua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan, yaitu AK dan KH. Atas peristiwa ini, Ibu korban, Ruhana (53) merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak berwajib guna proses lebih lanjut.
Dari informasi salah satu sumber yang diperoleh Reporter Berita Kota Makassar, antara korban dan terlapor memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat. Ibu korban, Ruhana, masih ponakan langsung dari terlapor ST.
Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, Ajun Komisaris Polisi H Marala saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Perwira polisi berpangkat tiga balok ini, menerangkan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba.
"Karena korbannya anak di bawah umur, maka kasusnya ditangani PPA," ujar Marala kepada Reporter Berita Kota Makassar di Bulukumba, Selasa (15/4).