Mereka meyakinkan para korban, orang tua dari calon siswa Polri, bahwa anak mereka akan dijamin lulus seleksi jika membayar mahar sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp750 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Ia pun menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah press conference ini, kami membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan atau modus penipuan sejenis, baik untuk rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan, hingga dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi penerimaan Polri yang memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis atau BETAH.(*)