Bupati Lutim Keluarkan Keputusan Pro Rakyat. Apa Saja Itu?

  • Bagikan

MALILI, BKM – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 88 / F-05/III/ tahun 2025 tentang pemberian pembebasan pembayaran retribusi daerah.

Surat Keputusan Bupati Luwu Timur ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis retribusi yang dibebaskan mencakup beberapa sektor yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain:

  1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan :
  • Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
  1. Dinas Perhubungan :
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  • Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, meliputi:
    A. Kios Tipe C (Kios Terminal).
    B. Kios/Warung di Pelabuhan.
  1. Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian :
  • Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Halaman/Pelataran Pasar.
  1. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga
  • Bagikan

Exit mobile version