MALILI, BKM – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 88 / F-05/III/ tahun 2025 tentang pemberian pembebasan pembayaran retribusi daerah.
Surat Keputusan Bupati Luwu Timur ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis retribusi yang dibebaskan mencakup beberapa sektor yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain:
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan :
- Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
- Dinas Perhubungan :
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, meliputi:
A. Kios Tipe C (Kios Terminal).
B. Kios/Warung di Pelabuhan.
- Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian :
- Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Halaman/Pelataran Pasar.
- Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga