Bupati Lutim Keluarkan Keputusan Pro Rakyat. Apa Saja Itu?

  • Bagikan
  • Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, mencakup:
    A. Tempat Rekreasi/Wisata.
    B. Tempat Olahraga :
    • Gedung Olahraga Malili.
    • Stadion Malili.
    • Lapangan Futsal.
    • Lapangan Tenis.
  • Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
    A. Parkir di Tempat Rekreasi/Wisata.
    B. Parkir di Sarana dan Prasarana Olahraga.
  • Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, mencakup:
    A. Pendopo/Gazebo di Tempat Rekreasi/Wisata.
    B. Studio Musik.
    C. Andi Nyiwi Park – Pelataran.
  1. Dinas Perikanan :
  • Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
    A. Tempat Pelelangan Ikan Malili.
    B. Tempat Pelelangan Ikan Wotu.
  • Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, mencakup:
    A. Tempat Pelelangan Ikan.
    B. Bangsal Pengolahan Ikan Malili.
    C. Rumah Produksi Pengolahan Ikan.
    D. Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.
    E. Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.
  • Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.
  1. RSUD I La Galigo :
  • Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
  1. Kecamatan Malili :
  • Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Luwu Timur, Yerislin kepada wartawan di Malili Jumat (14/3) membenarkan keputusan Bupati tersebut. Dia menjelaskan, keputusan ini didasari dengan Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Bupati telah mengeluarkan surat Keputusan sebagai dasar OPD diberhentikan penarikan rertribusi. Kita sudah kaji secara hukum. Khusus untuk pembebasan retribusi parkir di RSUD berlaku 1 April 2025, ” ungkap Yerislin. (Rls)

  • Bagikan

Exit mobile version