Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi BKM, Kamis,13/03/2025, mengatakan bahwa pemilik mobil Rush yang terbakar berdasarkan hasil penyelidikan kasusnya naik ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.
" "AT" selaku pemilik mobil kita tetapkan tersangka dari tanggal 7 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 55 No.6 Tahun 2023, tentang penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja jadi undang undang dengan ancaman paling lama 6 Tahun hukuman penjara,"ungkap Iptu Alvin Aji Kurniawan ( lis)