Demikian pula 1 bungkus plastik klip bening berisikan 110 sachet plastik klip bening berukuran kecil dan 2 potongan lakban warna hitam.
Saat kedua pelaku ditangkap sala seorang berusaha mengelabui petugas membuang barang bukti 1 sachet plastik klip bening berisi Sabu seberat 1,08 gram di halaman rumah warga. Gerak gerik pelaku mencurigakan, berkat kejelian petugas barang harampun ditemukan, ujar Firman.
Kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut seraya menjalani proses hukum. Pelaku dijerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, terang Firman (agus).