"Maka dari itu, kegiatan ini kita jadikan sebagai bentuk kepedulian kita guna mencegah yang namanya kekerasan terhadap anak," tambah Turatno.
Sementara Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dinsos P3A, Masrura yang menyorot terkait pencegahan pernikahan usia anak menyampaikan bahwa, begitu banyak dampak negatif yang timbul dari pernikahan anak, diantaranya adalah dampak psikologis, sosial ekonomi, dan juga kesehatan.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan pernikahan anak, sehingga masyarakat dan pemerintah desa diharapkan bersinergi dalam upaya pencegahan pernikahan anak dan perlindungan anak, khususnya di Kabupaten Luwu Timur,” jelas Masrura. (Humas)