Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya diancam pidana 12 tahun sesuai pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ujar Slamet.
Terpisah Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo jelaskan, periode Oktober 2024 Sat Reskrim Polres Tana Toraja telah proses 5 kasus kejahatan korban dan pelakunya kelompok rentan anak dan perempuan.
Dari 5 kasus tersebut 2 diantaranya kasus persetubuhan, 1 kasus KDRT, 1 kasus Perederan Uang Palsu dan 1 kasus penganiayaan anak.
Jajaran Polres Tana Toraja komitmen penegakan hukum kepada para pelaku berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan dan bekerja sama dengan semua pihak, ujar Malpa Malacoppo (agus).