Bawaslu Kota Parepare Buka Pendaftaran Panwas TPS untuk Pemilihan Serentak 2024

  • Bagikan

Selain itu, calon juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan lain selama masa keanggotaan.

Muh. Zainal Asnun juga menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAPPP (Sistem Informasi Aplikasi Pendaftaran Pengawas Pemilu), yang dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran dan administrasi.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi SIAPPP, pendaftaran Panwas TPS dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala, dan aplikasi ini dapat mempercepat proses administrasi pendaftaran di seluruh wilayah Kota Parepare,” ujar Muh. Zainal, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Parepare.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil agar bergabung dalam perekrutan Panwas TPS. “Pengawas TPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Pengawasan yang baik dimulai dari perekrutan yang juga harus baik,” tambahnya.
(mup).

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan

Exit mobile version