"Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu wakil bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan," ujarnya.
Edi melanjutkan, KPU Maros telah meminta ke Chaidir untuk melakukan pergantian pasangan. Batas pergantian pasangan sampai 15 September 2024.
"Iya, itu pergantian. Kami sudah sampaikan tim paslon untuk kami beri waktu tiga hari untuk pergantian sesuai regulasi," jelasnya.
"Kalau dalam tiga hari tidak ada pergantian, maka paslon dinyatakan gugur," kunci Edi.(*)