SINJAI,BKM.FAJAR.CO.ID-- Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menegaskan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas, melalui kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan di Aula Rumah Singgah Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai beserta jajarannya, perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dan pendamping rehabilitasi sosial se-Kabupaten Sinjai.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai beserta jajarannya, perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dan pendamping rehabilitasi sosial se-Kabupaten Sinjai.
Dalam kegiatan ini, materi utama disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., yang didampingi oleh Jaksa Isnawati Yamin, S.H.
Mereka membawakan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Perspektif UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” dengan fokus besar pada konsep Kota Ramah Penyandang Disabilitas.