- KASN mengucapkan terima kasih kepada Saudara (Kepala BKPSDM Luwu) telah menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor: R-2419/NK.01.00/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
- Dalam surat nomor 800/388/BKPSDM/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Penjatuhan Sanksi Moral Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN diperoleh informasi bahwa ASN yang dilaporkan telah dijatuhi sanksi moral sesuai rekomendasi KASN.
Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhamamd Ahkam Basmin yang dikonfirmasi terkait surat KASN tersebut membenarkan.
“Iya, benar, semuanya sudah clear, dan pelanggaran yang kemarin itu tidak ada faktor kesengajaan, asosiasi pelatih ini mendapat sponsor. Dan pengurus tidak penah memilih siapa yang pantas dan tidak untuk menjadi sponsor di setiap kegiatan,” tutup Ahkam. (Asm)