Polisi Tangkap Pelaku Transaksi Narkoba di Parkiran SPBU Pertamina Kalola

  • Bagikan

Dia mengatakan, para pelaku akan menyerahkan kepada seorang pembeli yang telah memesan narkotika sabu tersebut.

" Atas keberhasilan pengungkapan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 483,0 gram sama artinya menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.830 Jiwa, ” kata Kapolres Wajo yang baru menjabat 4 hari ini.

Lanjutnya bahwa penangkapan pelaku diperkuat dengan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik oleh Bidlabfor Polri Cabang Makassar yang menyimpulkan, 10 sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening mengandung metamfetamine (+) narkotika dan terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rosid mengatakan harga narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp450 juta. Tersangka SY diterapkan pasal 114 Ayat (2): menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu dengan ancaman hukuman matimati dan Pasal 112 Ayat (2) : memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan l jenis shabu dan ekstasi dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. ( Lis)

  • Bagikan