MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Makale, Senin (8/6) lalu memutuskan Polres Toraja Utara memenangkan Pra Peradilan kasus pengrusakan dari pemohon Luther Pamean dengan kuasa hukum Heryanto, SH., MH dan Daud Arianto Pakanda, SH.
Hakim tunggal pimpin sidang Meir Elisabeth B.R. SH.,MH membacakan putusan gugatan kuasa hukum pemohon praperadilan. Termohon praperadilan pengajuan bukti maupun saksi serta kesimpulan termohon.
Putusan sidang praperadilan tersebut hakim menolak seluruh gugatan pemohon dan menyatakan penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan termohon praperadilan adalah sah.
Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya oleh hakim, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah Nihil.