Adnan Leppang menjelaskan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya", sementara " berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
" Mungkin masih banyak dari pengguna kendaraan yang tidak mengetahui, namun pun demikian, kami jajaran Sat Lantas Polres Parepare mengingatkan bahwa sewaktu - waktu kami akan lakukan penindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir ". Kata Adnan mengingatkan.
Langkah ini kata Adnan, untuk mewujudkan Lalu Lintas adalah Cerminan Budaya Bangsa.
" Lalu Lintas adalah cerminan budaya bangsa, Jika kita semua tertib, maka yang akan kita tuai adalah berbagai hal yang bermanfaat, misalnya tercipta keteraturan dan kenyamanan berlalu lintas, terlahir generasi yang taat hukum, angka laka lantas dapat di tekan semaksimal mungkin, dan banyak hal bermanfaat lainnya," pungkasnya.(mup).