Taatilah Aturan Berlalu Lintas, Kasat Lantas AKP. Adnan Leppang : Tilang ETLE Mengawasi Disekitar Kita

  • Bagikan

" Penerapan Tilang ETLE yang kita terapkan menggunakan ETLE Mobile Handheld, alat ini adalah alat khusus berbentuk smartphone yang dapat dibawa kemana - mana, Fungsi alat ini untuk merekam foto kendaraan dan terduga pelanggar untuk kemudian mengirimkan foto beserta data pelanggarannya melalui aplikasi kedashboard ETLE Nasional untuk proses validasi ". Jelasnya.

Perlu para pengendara ketahui, Jenis - jenis pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE Mobile Handheld, dikatakan Adnan Leppang lebih lanjut, adalah sebagai berikut :

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

" Sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti, untuk itu kami ( Sat Lantas Polres Parepare) sangat sangat mengingatkan para pengguna kendaraan untuk menaati aturan berlalu lintas, patuhi ketentuan dan rambu - rambu lintas, karena Kamera ETLE sewaktu - waktu mengawasi di sekitar kita ". Himbau Kasar Lantas AKP. Adnan Leppang mengingatkan.(mup).

  • Bagikan