"Berdasarkan aturan PKPU hari ini,visi-misi calon kepala daerah itu harus berkesinambungan.Tidak boleh ada lagi calon kepala daerah yang punya visi-misi jauh berbeda dari rancangan pembangunan jangka panjang (RPJPD) yang sudah dibuat oleh pemerintah kita sebelumnya,"ungkap Mitra Fackruddin.
Sehingga nantinya lanjut Mitra,tidak ada lagi bagunan-bagunan yang di kerjakan pemimpin sebelumnya terbengkalai.Karena bangunan lama yang ditinggalkan pemimipin sebelumnya di lanjutkan oleh pemimpin yang baru.
"Supaya tidak ada lagi bangunan-bangun yang mangkarak yang dulu dikerjakan pemimpin yang lama,lalu kemudian hadir pemimpin baru bikin lagi baguna baru,lalu melupakan baguna yang lama.Ini kan pemborosan,"jelas anggota komisi X DPR RI ini sembari mengatakan dirinya mengusng pembangunan yang berkelanjutan pada perhelatan pesta demokrasi ini karena itu salah satu syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan.(suka)