“Untuk surat keterangan sehat diharuskan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas " . Lanjut Andi Fitriani.
Pendaftar juga dapat melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat menguatkan dari sisi kemampuan dan pengalaman dalam kepemiluan.
Selanjutnya bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan penelitian administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 27-28 Mei.
Adapun pelantikan pengawas kalurahan/desa terpilih akan dilaksanakan pada 1-2 Juni 2024. Ia menjelaskan, pengawas desa ini akan mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Selain itu pengawas desa juga dapat menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung, selanjutnya pengawas desa meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di tahapan kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya.
Berikut jadwal pembentukan PKD Pilkada 2024 terbagi dalam 12 tahapan, Yakni :
- Tanggal 13-14 Mei adalah sosialisasi tata cara pembentukan PKD
- Tanggal 15-17 Mei pengumuman pendaftaran, penjaringan calon anggota PKD
- Tanggal 18-21 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD
- Tanggal 22 Mei pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota PKD
- Tanggal 22-24 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan
- Tanggal 25 Mei pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota PKD
- Tanggal 25-30 Mei tanggapan dan masukan dari masyarakat
- Tanggal 27-28 Mei pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD oleh Panwaslu kecamatan
9.Tanggal 29 Mei rekapitulasi penilaian hasil wawancara - Tanggal 30 Mei pleno penetapan calon anggota PKD
- Tanggal 31 Mei Pengumuman PKD terpilih
- Tanggal 1-2 Juni pelantikan dan pembekalan. (Alman)