Pj Bupati Wajo Ajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD

  • Bagikan

WAJO -- BKM. FAJAR.CO.ID.Dalam rangka penataan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara efektif, efisien,
akuntabel dan transparan, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengajuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, sebagai Rapat Paripurna V, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2023/2024.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Prekesi, Wakil Ketua II Andi Senurdin.
Turut Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, Forkopimda, Pimpinan OPD dan anggota DPRD Wajo.

Bupati Wajo dalam penjelasannya mengatakan Peraturan Daerah ini merupakan landasan
hukum yang mengatur tentang pengelolaan
keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.

"Seiring dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah ini
perlu menyesuaikan terhadap perubahan regulasi
piutang daerah," ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version