DPRD Wajo Paripurnakan Jawaban Eksekutif soal Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Bagikan

WAJO.BKM.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo kembali menggelar rapat paripurna, Senin, 29 April 2024. Kali ini agendanya mendengarkan jawaban Pj Bupati Wajo.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaeni itu berisi jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Pihak pemerintah daerah diwakili Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengucapkan terima kasih kepada tujuh fraksi atas dukungan, saran, dan apresiasi mereka terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Saran dan pandangan yang disampaikan menjadi atensi dan rujukan dalam pembahasan teknis norma-norma yang akan diubah.
Fraksi Partai Gerindra menyarankan agar pemerintah terus menggali potensi-potensi baru, khususnya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah-langkah seperti memutakhirkan data, meminimalisir kebocoran, dan mengintensifkan penagihan pajak melalui digitalisasi sistem, menjadi kunci dalam upaya ini.
"Pendapatan asli daerah yang terkumpul diharapkan dapat didistribusikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan sarana dan prasarana yang memberikan dampak luas, termasuk jalan dan jembatan. Keputusan ini akan dibuat berdasarkan pertimbangan dan pembahasan bersama," ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version