Satlantas Polres Luwu Ingatkan Masyarakat Terkait Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Bagikan

“Kepada masyarakat Luwu kami imbau untuk memperhatikan anak anak kita selama mengendarai sepeda listrik di jalan raya, penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, dan hanya boleh digunakan pada kawasan tertentu seperti kawasan perumahan.” Pungkas AKP Jumanto.

“Untuk usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun dan wajib didampingi oleh orang tua, menggunakan helm, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang telah dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta batas kecapatan maksimal 25Km/Jam sesuai dengan ketentuan keselamatan.” Lanjut Kasat Lantas.

“Kami dari satuan lalulintas akan sigap melaksanakan peneguran terkait penggunaan sepeda listrik yang marak dikendarai oleh anak anak kita yang masih dibawah umur, demi keselamatan dirinya dan orang lain di jalan, serta kami berharap orang tua mampu mengawasi anaknya dalam penggunaan sepeda listrik kedepannya.,” tutup AKP Jumanto.(asm)

  • Bagikan