Terpidana Kasus Korupsi Hermanto Direktur BMS Harus Membayar Uang Pengganti Rp564 Juta

  • Bagikan

Namun kata dia, dalam jangka sebulan, jika terpidana tidak mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka akan dilakukan penyitaan aset milik pribadi.

"Kalau itu tidak terpenuhi, maka hukuman penjara untuk terpidana akan ditambah satu tahun lagi," ujarnya.

Nantinya kata dia, uang kerugian negara yang telah disetorkan tersebut dikembalikan kepada pihak PT BMS, untuk selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan awal penyertaan modal di Perusda milik Pemda tersebut.

"Kejari Maros tidak menyita uang yang disetorkan, tapi kami langsung menyerahkan ke pihak PT BMS.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hal itu, Direktur PT BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Anggaran pemerintah yang di kelola oleh PT Bumi Maros Sejahrta sejumlah Rp1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya. (Ari)

  • Bagikan

Exit mobile version