Jual Obat THD, Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Seorang Wanita di Larsel

  • Bagikan

Iptu Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara Saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya Barang Bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut.” Ucap Kasat Narkoba

“Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.” Lanjut Abdi

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya.” Tutup Iptu Abdianto.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version