Menipu Jual Kerbau, Warga Sa’dan Digelandang ke Mapolres Torut

  • Bagikan

Menurut Aris Saidy, penipuan terjadi di Sa'dan Malimbong saat korban hendak membeli kerbau senilai Rp. 75 juta disepakati dua kali ditransfer  ke  rekening pelaku.

Setelah uang ditransper tanggal 17 dan 26 Januari 2024 ke rekening pelaku tak kunjung serahkan kerbau sehingga dilapor ke polisi diproses hukum.

Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum diancam pudana 4 tahun sesuai pasal 378 KUHPidana tindak pidana penipuan, ujar Aris Saidy (agus).

  • Bagikan