RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--,Meskipun Pilpres dan Pileg usai 14 Pebruari 2024 lalu, laporan terus mengalir ke Bawaslu Toraja Utara.
Dari sekian laporan setelah dikaji ditemukas 4 TPS bermasalah didominasi warga Toraja berpenduduk diluar daerah melakukan pemungutan suara dikampungnya tanpa disertai surat pindah penduduk atau pindah memilih.
Pelanggaran dilakukan KPPS di 4 TPS dilaporkan ke Bawaslu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’, Sabtu (7/2) benarkan rekomendasi Bawaslu tersebut.
Rekomendasi Bawaslu 4 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) gegara warga memaksa petugas TPS mencoblos padahal KTP miliknya bukan alamat Toraja Utara. Harusnya mengisi form A surat pindah memilih, ujar Semuel Rianto.