Saat ini, kata dia sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HS. yang merupakan pegawai pihak ketiga dari mitra pegadaian dengan modus mencari nasabah untuk meningkatkan target perusahaan.
Abdurrahim mengatakan bahwa pihaknya/Tim Penyidik Pidsus KN Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya.
Pihaknya juga telah menerima uang titipan pengganti Kerugian Negara sebesar Rp610 juta dalam penanganan tingkat penyidikan dugaan perkara penyimpangan kegiatan operasional produk dan layanan pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang 2022 di kantor Kejaksaan Negeri Sidrap
Selanjutnya Uang titipan pengganti kerugaian negara tersebut yang telah diserahkan oleh Eks Pinca Pegadaian Dua Pitue lalu Bersama dengan Tim Pidsus Kejari Sidrap uang tersebut dibawa dan disetorkan (rekening penitipan) di kantor Cabang BRI Sidrap. (Ady)