Kejari Sidrap Bongkar Penggelapan Dana Nasabah Pegadaian Sidrap

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID -- Dugaan tindak pidana Korupsi, Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara di Cabang Pegadaian, Sebesar Rp.610 Juta

Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri sidrap (Pidsus Kejari Sidrap) terus melakukan pemeriksaan saksi saksi,pengumpulan alat bukti dan petunjuk tambahan guna menguatkan pembuktian serta masihmenggali kewenangan tugas tanggung jawab yang lebih memahami administrasi tentang SOP perusahaan pada proses penyilidikan dugaan penyelewengan dana nasabah di Pegadaian Cabang Dua Pitue Sidrap yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Internal dan mendapatkan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp.610 juta di tahun 2022 tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidrap, Abdurrahim SH., MH, Rabu 7 Februari 2024.

Dikatakannya, bahwa kasus yang ditangani saat ini yaitu perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan kegiatan operasional produk dan layanan pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2022.

"Kurang lebih sekitar 20 nasabah yang menjadi korban sejakBulan Januari hingga Bulan Desember di tahun 2022 di Cabang Pegadaian Dua Pitue Sidrap dengan kerugian mencapai seniali Rp610 juta," ucapnya.

  • Bagikan