BAP Dinyatakan Lengkap, Polsek Soreang Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Penyidik Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pria berusia (31) Tahun, alamat Kota Parepare, tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Parepare, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas pemeriksaan dari tersangka N (31) dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tersangka N (31) bersama barang bukti, dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil pada hari kamis (1/2/2024) sore, sekitar pukul 15.35 wita.

Kapolsek Soreang AKP. H. Muh. Amin, yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal pelimpahan tersebut.

" Iya benar, hari ini tersangka berinisial N umur 31 tahun, alamat kota Parepare, bersama barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, pelimpahan ini disebut tahap II, dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur dan Penyidik Pembantu Aiptu Jamil ". Sebut H. Muh. Amin membenarkan.

Kapolsek jelaskan lebih lanjut, tersangka yang berinisial N (31) ini di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian.

  • Bagikan