Dekopin ini memiliki tugas atas perintah undang undang yang bermitra kerja dengan Pemerintah kota dalam hal melaksanakan pembinaan pada koperasi setiap tahun untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada pengurus koperasi itu kita latih pada materi terkait perkoperasian.
Seperti pelatihan mengenal jati diri koperasi, organisasi koperasi, mengembangkan usaha kopoerasi, tata kelolo koperasi yang baik, Menyusun Rencana Kerja Koperasi, Melaksanakan Rapat Kerja koperasi, Menyusun laporan keuangan koperasi, Analisa Keuangan Koperasi, Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi ini dilaksanakan untuk pelatihan pengurus koperasi.
Sementara Pelatihan Pengawas antara siklus laporan keuangan koperasi, Rencana Kerja Pengawas, Praktek Menyusun Keuangan, Prosodur Tata Pengawasan, Pengawasan intern koperasi, Kesehatan Koperasi, Menyusun laporan pengawas, Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi.
Kesemuanya ini dilakukan untuk meningkatkan SDM gerakan koperasi yang ada di kota Parepare selalu berusaha mendung upaya Pemkot dlm meningkatkan kesehatan koperasi dan UMKM, intinya tujuan kami mendukung Pemerintah kota Parepare.
Salasatu tugas kami menjadi wadah bagi gerakan koperasi untuk menyampaikan koperasi terkait kemudahan berusaha sehingga koperasi itu meningkat, baik dari segi kwantitas dan kwalitas kita harapkan. Harapnya.
Berdasar UU aturan kop. Primer paling lambat bulan 31 Maret tahun berjalan kop skunder paling lambat bln Juni tahun berjalan.(Mup).