Unit Reskrim Polsek KPN Polres Parepare Limpahkan Dua Pelanggar UU Darurat ke Kejaksaan

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara atau yang disingkat Polsek KPN Polres Parepare melimpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Parepare, pelimpahan kedua tersangka ini dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaannya dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan Negeri Parepare.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek KPN, AKP Syukri Abdullah, S.H, M.H. Menurut kapolsek, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Undang - undang Darurat Republik Indonesia Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 10 tahun.

" Hari ini, Unit Reskrim limpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Parepare, yang diduga kuat melanggar UU Darurat, yang pertama berinisial A, pria, umur 38 tahun, asal Kabuoaten Barru, dan yang kedua berinisial Y, Pria, umur 41 tahun, asal Parepare, keduanya dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun, "kata Syukri Abdullah membenarkan saat di konfirmasi via seluler, Kamis (25/1/2024) siang.

  • Bagikan

Exit mobile version