Propam Polda Sulsel “Sidak” Personil Polres Parepare Jalani Pemeriksaan Rutin Berkala

  • Bagikan

Informasi yang di himpun dari AKP. Syukri Masse, Kasi Propam, sasaran Gaktibplin menargetkan pemeriksaan terhadap :
Surat Data Diri
Sikap Tampang
Seragam Kepolisian
Senjata Api
Kelengkapan Ranmor
Penyalahgunaan Narkoba
Pelanggaran Disiplin Lainnya

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, S.H, S.I.K, M.M yang di konfimasi melalui sambungan selulernya, membenarkan kegiatan Gaktibplin yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.

" Hari ini, anggota Polres Parepare menjalani proses pemeriksaan rutin berkala dari Bid Propam Polda Sulsel, dikatakan " Sidak Baret Biru " juga boleh, karena memang pemilik kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan,perilaku, dan disiplin anggota Polri ada pada Propam, hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 tahan 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ". Kata Arman Muis membenarkan.

Ia juga mengatakan kegiatan itu merupakan bagian penting dari perhatian institusi Polri kepada personil kepolisian polres Parepare khususnya.

" Gaktibplin itu jika ditelaah lebih jauh, adalah salah satu bentuk perhatian dari Istitusi Polri kepada Personil, gaktibplin itu menjaga anggota untuk selalu menjaga sikap perilaku, memelihara penampilan, menjaga ketaatan pada etika profesi, menghindarkan anggota dari perbuatan melawan hukum dan lain sebagainya, dan saya sebagai Kapolres Parepare akan selalu menyambut hangat dan mendukung kegiatan tersebut, ini demi tumbuh kembangnya Polres Parepare dan demi mewujudkan postur anggota Polri yang Presisi ". Pungkas Arman Muis, Kapolres Parepare.

Pada kegiatan ini, sejumlah kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sulsel, antara lain pemeriksaan kelengkapan dan persyaratan pinjam pakai senpi, pemeriksaan penggunaan brevet pada seragam dinas, pemeriksaan penampilan perseorangan, dan pemeriksaan surat data diri yakni, Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM). (Mup).

  • Bagikan