Penyalahgunaan Narkoba di Tampo Tallunglipu Diancam Pidana 12 Tahun

  • Bagikan

Sebelum diamanakan, barang haram tersimpan dalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang pelaku ke selokan masih terbungkus resi transkasi perbankan. Pelaku digiring ke Mapolres Toraja Utara jalani proses hukum.

Pelaku diancam pidana 12 tahun sesuai  pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Syahrul (agus).

  • Bagikan