Tak Berizin, Komisi Tiga Dewan Desak Tambang Galian C di Ke’pe Ditutup

  • Bagikan

Tambang golongan C di Ke'pe mengabaikan analisa dampak lingkungan (Amdal) sehingga berpotensi terjadi bencana.

Menurut Kendek Rante tambang golongan C beroperasi di Tana Toraja baru dua memiliki ijin selain di Mengkendek juga di Sangalla, selebihnya illegal.

Memudahkan tambang illegal masih beroperasi dihimbau segera mengurus ijin ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.

Hanya saja syaratnya luas kawasan tambang minimal 5 ha, namun kenyataannya tambang golongan C beroperasi di KM 9 Ke'pe Tinoreng kerahkan dua Excavator luas lahannya hanya 400 meter persegi, sehingga sangat berpotensi terjadinya bencana sebab mengabaikan izin minerba dan izin operasi, ujar Kendek Rante (agus).

  • Bagikan